Kebijakan Terbaru ASI Eksklusif
Surabaya, home sweet home, 09 April 2012
Dear all,
Pertanggal 01 Maret 2012 Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif telah disahkan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 ini secara de jure menjamin keberlangsungan bagi ibu yang berkeinginan menyusui bayinya secara eksklusif, meski secara de facto saya masih belum terlalu yakin tentang efektifitas implementasinya.
Kebijakan ini berisi tentang Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif; Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya; Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya; Dukungan Masyarakat; tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam; serta pendanaannya. Pengertian Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
Dalam kebijakan ini ada tiga hal yang menjadi suatu keharusan bagi tenaga kesehatan dan atau penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberi pelayanan, yaitu wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam, wajib menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung, dan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
Bila tenaga kesehatan dan atau penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan melanggar ketentuan ini maka bisa dikenakan sanksi administratif dari mulai teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan sanksi yang cukup keras, pencabutan izin praktek!
Perihal sanksi ini diatur dalam pasal 14.
Dalam kebijakan tentang ASI tersebut, pada BAB V Pasal 30, pemerintah juga menaikkan derajat tanggung jawab pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum dalam penyediaan fasilitas khusus untuk tempat menyusui, dari yang semula sunnah (diharapkan) menjadi fardhu ‘ain (wajib). Meski pada pasal yang sama ayat 3 ada klusul yang bisa menjadi pasal karet dalam implementasinya, “Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.”
Ketentuan tentang susu formula juga diatur secara ketat dalam kebijakan ini. Mulai dari petugas, dan penyelenggara pelayanan kesehatan dilarang mempromosikan dan atau memberikan susu formula kepada bayi. Ketentuan ini dikecualikan atas tiga kondisi, yaitu ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi.
Ketentuan yang ketat perihal susu formula juga berlaku bagi Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya. Produsen atau distributor Susu dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Beberapa kegiatan tersebut adalah pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan; penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah; pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual; penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.
Pemerintah telah mendukung gerakan ASI Eksklusif demikian kuat,
aturan telah disusun sedemikian lengkap dan ketat,
tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.
Tapi ada atau tidak ada kebijakan soal ASI Eksklusif,
bukankah sudah seharusnya anak manusia disusui manusia?
Piye jal?
-ADL-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar